RUU Omnibus Law Prioritas untuk Segera Disahkan

by

in
RUU Omnibus Law Prioritas untuk Segera Disahkan

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) soal omnibus law dan pemindahan ibukota jadi prioritas yang harus segera disahkan.

“Yang sangat prioritas adalah omnibus law, pemindahan ibukota negara dan RUU yang `carry over` dari periode lalu,” kata Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Rabu (4/12/2019).

Yasonna mengatakan, RUU terkait Omnibus Law adalah RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.

Menurut dia, RUU tentang Ibukota Negara harus dibahas karena pemindahan ibukota negara merupakan program yang harus segera diselesaikan dasar hukumnya.

“Nanti DPR juga mengajukan yang lain, nanti kita lihat,” ujarnya.

Baca juga.. :

Selain itu menurut dia, ada beberapa RUU yang menjadi prioritas pemerintah yang harus segera diselesaikan yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, dan RUU Bea Materai yang ketiganya merupakan “carry over” periode 2014-2019.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan untuk RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak masuk dalam prioritas yang diusulkan pemerintah karena masih ada yang harus dibahas ulang.

“(RUU P-KS) sementara ini tidak menjadi prioritas karena masih ada yang harus dibahas ulang,” katanya.

Sebanyak 15 RUU prioritas tahun 2020 yang menjadi usulan pemerintah yaitu

1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
4. RUU tentang Pemasyarakatan
5. RUU tentang Bea Materai
6. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
7. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal
11. RUU tentang Ibukota Negara
12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
14. RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
15. RUU tentang Perkoperasian.

TAGS : Hukum RUU Omnibus Law Yasonna Laoly RUU Ibukota Negara

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63416/RUU-Omnibus-Law-Prioritas-untuk-Segera-Disahkan/